Selasa, 14 Oktober 2014

Etika Bisnis 2




·        Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis yaitu:
1.     Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2.     Etika bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
3.     Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.


·        Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.     Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.     Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.     Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.     Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.     Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

·        Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
·        Factor penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran adalah:
a. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
b. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis


·        Adapun upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik salah satunya bagi para pengguna internet adalah:
a. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
b. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
c.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
d.  Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
e.  Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
f.  Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

Sumber :

Etika Bisnis 1

ETIKA BISNIS


Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun  hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik di lingkup makro maupun di ingkup mikro. Perspektif makro adalah pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebihefektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Perspektif mikro adalah dalam lingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust kepada orang yang mau diajak kerjasamanya.

Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat. 
Menurut Brown dan Petrello (1976) Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh.

Sumber :                    
·        http://wikipedia.com

Minggu, 12 Oktober 2014

KASUS-KASUS BISNIS YANG TAK BERETIKA



Jumat, 12 September 2014 , 05:19:00
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/09/12/257271/BPOM-Sita-Kosmetik-Ilegal-Senilai-Rp-2-Miliar-#
JAKARTA -- Jakarta masih menjadi sasaran empuk sindikat bisnis obat dan kosmetik ilegal. Buktinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita ribuan jenis obat dan kosmetik ilegal. Barang-barang berbahaya itu diamankan dari Pasar Pramuka Jakarta Timur, dan industri rumahan di Kapuk, Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, total nilai barang yang disita lebih dari Rp 2 miliar.
Sumber Jawa Pos di BPOM menjelaskan, penyitaan itu dilakukan pada Agustus, lalu. Dari hasil penyelidikan, sebagian kosmetik diketahui merupakan produk luar negeri. Misalnya Glutax 35GS nano pro VGP yang merupakan krim untuk awet muda seharga Rp 1,5 juta. Pada kemasan kosmetik tertulis produk Malaysia, tapi tidak ada nomor registrasi izin edar dari BPOM.
Selain itu, ada ratusan produk kecantikan dari luar negeri yang berhasil diamankan petugas dari pasar di Jalan Pramuka. Nilainya Rp 1,25 miliar. ”Ratusan kosmetik ilegal itu didapat dari satu toko di Pasar Pramuka. Modusnya, mereka menjual obat ilegal melalui apotik di pasar itu, sekaligus melayani permintaan (pembeli) dalam partai besar,” bisik sumber yang juga anggota tim sita. Obat-obat ilegal di Pasar Pramuka itu ternyata juga beredar luas ke seluruh Indonesia.
Sebagian obat dan kosmetik ilegal tersebut mengandung campuran zat kimia berbahaya. Bila dipakai di wajah, dalam hitungan bulan, wajah justru terlihat rusak. Bila diminum, dalam hitungan tahun akan menyebabkan berbagai macam penyakit kronis. Ironisnya, permintaan obat dan kosmetik ilegal itu sangat tinggi di pasaran. ”Sangat banyak konsumennya,” katanya.
Bisa jadi, tutur sumber itu, produk luar negeri yang membanjiri Pasar Pramuka itu terlihat resmi. Tapi, karena tidak ada izin edar dari BPOM, maka produk tersebut masuk kategori ilegal. Dia menduga, obat dan kosmetik ilegal itu memang menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebab, pihaknya juga menyita ratusan botol minyak kayu putih palsu dan balsam.
Kepala BPOM Roy Sparringa menambahkan, operasi penyitaan obat dan kosmetik ilegal itu tidak hanya dilakukan di Jakarta. Razia serupa yang melibatkan polisi juga dilakukan di Tangerang, Bandar Lampung, dan Jawa Timur. Dibantu aparat kepolisian, mereka melakukan operasi investigasi, penindakan, hingga penyidikan pelaku bisnis haram tersebut.
’’Kalau dibanding tahun lalu, temuan kami kali ini lebih banyak. Ini karena wilayah operasinya lebih besar dan lebih ke hulu, ke pusat pembuatan atau sarana distribusinya,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, kemarin.
Dari hasil operasi serentak di sejumlah daerah tersebut, pihaknya berhasil membongkar 154 sarana produksi-distribusi obat dan kosmetik illegal. Secara keseluruhan, nilai barang yang disita mencapai Rp 31,66 miliar. ”Satu orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi karena terbukti bersalah,” ucapnya. (bad/oni/any)
Analisa :
Menurut saya seharus nya pemerintah harus lebih memperketat syarat-syarat masuknya barang-barang dari luar, sehingga barang illegal atau tak berizin seperti kosmetik dan obat-obatan ini tidak mudah beredar mudah secara luas di Indonesia. Karna obat-obatan dan kosmetik illegal yg telah beredar sangat berbahaya, maka selain pemerintah, masyarakat dan  atau konsumenpun harus lebih teliti dalam memilih suatu produk baik yang berasal dari dalam maupun luar negri.