·
Sasaran
dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya
kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada
tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis yaitu:
1. Etika bisnis sebagai etika profesi
membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek
bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama
bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara
baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering
ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara
mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2. Etika bisnis bisa
menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan
membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan
diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana
pun. Untuk menyadarkan masyarakat
khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun
juga.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai
system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam
hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih
tepat disebut sebagai etika ekonomi.
·
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus
menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati
secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip
etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip
etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan
bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual
Benefit Principle) ; menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya
maupun perusahaannya.
·
Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam
Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya
sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi
Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari
etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara
kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa
yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
·
Factor penyebab perusahaan atau
produsen melakukan pelanggaran adalah:
a. Menurunnya
formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku
dan hak tertentu.
b. Kurangnya
kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal
terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang
– undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih
kurang
d. Lemahnya kedudukan lembaga
yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya
tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material
berbahaya
f. Pandangan yang salah dalam
menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan
kegiatan social)
g. Rendahnya
tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h. Kurangnya
pemahaman tentang prinsip etika bisnis
·
Adapun upaya yang diharapkan untuk
menghindari pelanggaran kode etik salah satunya bagi para pengguna internet
adalah:
a. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
b. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
c. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
d. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
e.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
f. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Sumber
: