BAB 6. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
·
Pengertian Manajemen
Kata
manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti
mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
· Pengertian Koperasi
Secara
harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
- Co yang
berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen
2. Rapat
Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. Pengurus
Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota . Namun, tidak
selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dengan bidang
yang ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukkan pengurus dipilih bukan dari
anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sesuai dan lebih
maksimal.
4.Pengawas
Pada
hakikatnya, pengawasan koperasi dilakukan oleh semua anggota koperasi. Setiap
anggota koperasi mempunyai hak yang sama, karena sekali lagi koperasi ini
dibangun untuk kepentingan bersama.
Biasanya,
pengurus dari pusat hanya sekali – kali memantau jalannya kepengurusan sebuah
koperasi. Hal ini dikarenakan pengurus pusat mempercayai penuh berjalannya
koperasi kepada anggota masing – masing koperasi.
5. Manajer
Manajer adalah
seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
6. Pendekatan Sistem pada koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
- Organisasi dari orang – orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar