HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan
nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah
nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai
konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan
karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan
nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama,
keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan.
Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan
untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara dan Arah
pandang wawasan nusantara
Ø Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.
Kepentingan yang sama
2. Tujuan sama
3.
Keadilan (yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil)
4. Kejujuran(Yang
berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta
ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit)
5.
Solidaritas (Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban
demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing)
6.
Kerjasama (Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas
kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik)
7.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.(
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan
kebhinekaan Indonesia)
Ø
Arah pandang wawasan nusantara
1) Arah
pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek
alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar
mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik
politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Sumber :
http://www.masbied.com/2010/06/03/wawasan-nusantara/