Rabu, 17 Oktober 2012




Bab 3 Bentuk Organisasi Koperasi

1. Bentuk Organisasi

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
  1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas\
  4. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
  1. Mengelola koperasi dan anggota
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  6. Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
  1. Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
  3. Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :

  1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  3. Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.


2. Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan      Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
·         Tugas
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
·         Wewenang
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
·    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan   pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
     -Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi         - -Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan   yangdiperlukan
Pengelola :
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


3.Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan melupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


SUMBER :
http://fudyanisa.ngeblogs.com/2009/11/14/tugas-pola-manajemen-koperasi/
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt 

Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIF KOPERASI




 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.    Pengertian Koperasi

a.    Definisi ILO 
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
     Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5.  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6.  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 
b.    Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 

 c.    Definisi Dooren
 
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective 
“Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum” 

d.    Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ 
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas 
  3. Menolong diri sendiri 
  4. Jujur 

e.    Definisi Munker
  
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.      Definisi UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.



 2. TUJUAN KOPERASI

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
  • sebagai urat nadi perekonomian
  • sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
  • untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
  • meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan


3. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Koperasi tentu saja memiliki prinsip – prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip ini pada dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu prinsip – prinsip koperasi menurut para hali, organisasi dan menurut Undang Undang Dasar .

1.     Prinsip Munker
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
2.   Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
3.    Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.    Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.    Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


 Sumber:
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://staff.gunadarma.ac.id 
http://www.google.co.id/search?client=firefoxa&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&biw=1366&bih=597&q=pengertian+koperasi&btnG=Penelusuran+Google: