Bab 3 Bentuk Organisasi
Koperasi
1. Bentuk Organisasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas\
- Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
- Mengelola koperasi dan anggota
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
- Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
- Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2. Hirarki Penanggung
Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
·
Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi - -Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yangdiperlukan
Pengelola :
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3.Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative
Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting
by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan melupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
SUMBER :
http://fudyanisa.ngeblogs.com/2009/11/14/tugas-pola-manajemen-koperasi/